Jumat, 25 Oktober 2013

Pengertian bela negara dan pengertian negara

Pengertian bela negara dan pengertian negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara
Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Pengertian Negara
NEGARA ADALAH SEKUMPULAN MASYARAKAT DENGAN BERBAGAI KERAGAMANNYA, YANG HIDUP DALAM SUATU WILAYAH YANG DIATUR SECARA KONSTITUSIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEPENTINGNAN NEGARA.
Menurut Roger H. Soltau
NEGARA ADALAH ALAT (AGENCY) ATAU WEWENANG (AUTHORITY) YANG MENGATUR ATAU MENGENDALIKAN PERSOALAN – PERSOALAN BERSAMA, ATAS NAMA MASYARAKAT.
Harold J. Laski NEGARA ADALAH SUATU MASYARAKAT YANG DIINTEGRASIKAN KARENA MEMPUNYAI WEWENANG YANG BERSIFAT MEMAKSA DAN YANG SECARA SAH LEBIH AGUNG DARI PADA INDIVIDU ATAU KELOMPOK YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI MASYARAKAT ITU.
Max Weber NEGARA ADALAH SUATU MASYARAKAT YANG MEMPUNYAI MONOPOLI DALAM PENGGUNAAN KEKERASAN FISIK SECARA SYAH DALAM SUATU WILAYAH.
Robert M. Maciver NEGARA ADALAH ASOSIASI YANG MENYELENGGARAKAN PENERTIBAN DI DALAM SUATU WILAYAH DENGAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM YANG DISELENGGARAKAN OLEH SUATU PEMERINTAH YANG UNTUK MAKSUD TERSEBUT DIBERI KEKUASAAN MEMAKSA.
Miriam Budiardjo NEGARA ADALAH SUATU DAERAH TERITORIAL YANG RAKYATNYA DIPERINTAH (GOVERMED) OLEH SEJUMLAH PEJABAT DAN YANG BERHASIL MENUNTUT DARI WARGA NEGARANYA KETAATAN PADA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGANNYA MELALUI PENGUASAAN (KONTROL) MONOPOLITIS DARI KEKUASAAN YANG SAH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar